standar operasional prosedur bekerja di ketinggian
DaftarSistem Informasi di Lingkungan Universitas Negeri Semarang; Standar Operasional Prosedur (SOP) & Panduan Penggunaan Sistem Informasi; Bank Data Menu Toggle. Daftar History Langganan Bandwith; Penerimaan Kerja Praktek: Download: 9. Penanganan Website: Download: 10. Form Revisi Nilai:
Beberapahal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi: Teknik dan Cara perlindungan Jatuh Cara pengelolaan peralatan Teknik dan cara melakukan pengawasan
JENISDOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR . TANGGAL DIKELUARKAN. JUDUL PENGAJUAN PROPOSAL PPM . 21 MARET 2016. BIDANG STANDAR PENGABDIAN. REVISI 01PRO TGL. REV. BAGIAN/UNIT . 14/03/18. GRAM STUDI. 5. REFERENSI. a. Buku panduan penulisan pengabdian masyarakat Unas. b. Buku Panduan penelitian dan
StandarOperasional Prosedur ( SOP ) K3 | bobodor. K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja, di lingkungan pertambangan umum. Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan setiap orang yang bekerja di lingkungan tambang. Kecelakaan Tambang, adalah semua
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR PENELITIAN No. Dok.: SOP//00/15 No. Revisi : 00 Tgl. Terbit : Halaman 4 dari 7 I. TUJUAN 1.1 Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga pendidik maupun secara kelembagaan oleh masing-masing jurusan di lingkup fakultas Pertanian.
Phrase De Description Pour Site De Rencontre. SOP Bekerja Di Ketinggian – Adanya peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja di ketinggian, perlu kita ketahui terkait pengertian atau definisi terkait bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 “Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“. Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut Perencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi Prosedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian Teknik tatacara Bekerja yang aman APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur Tenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3 Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi Teknik dan Cara perlindungan Jatuh Cara pengelolaan peralatan Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan Pengamanan tempat kerja Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol. Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring. Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja. Untuk melindungi diri dari risiko jatuh, penting menggunakan semua alat yang sudah dijelaskan diatas, tentunya alat harus sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, setiap pekerja harus memahami K3 kesehatan dan keselamatan kerja sebagai fondasi untuk bekerja. HSE Prime sangat peduli akan keselamatan kerja dengan mengadakan program pelatihan bekerja di ketinggian yang bersertifikasi Kemnaker RI, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan swasta maupun pemerintahan. Untuk informasi lebih lanjut klik disini. Sumber Artikel
Latar belakang Penerapan Standard Operasional Procedure SOP yang baik sangat diperlukan guna melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan yang meiliki risiko tinggi seperti pekerjaan di ketinggian. Tujuan Mengetahui hubungan pengetahuan, sikap, pengawasan dan masa kerja dengan kepatuhan pekerja ketinggian dalam melaksanakan SOP di PT. X Surabaya. Metode Jenis penelitian ini adalah penelitian analitik dengan pendekatan studi cross setional. Sampel dari penelitian ini yaitu pekerja ketinggian di PT. X Surabaya sebanyak 40 orang. Data yang tersedia disajikan dalam bentuk distribusi frekuensi dan tabulasi silang kemudian dianalisis secara statistik dengan uji chi square. Hasil Sebagian besar pekerja patuh dalam melaksanakan SOP yaitu sebesar 62,5%. Pekerja dengan tingkat pengetahuan baik 32,5%, cukup 35,0%, dan pengetahuan kurang 32,5%. Pekerja dengan sikap positif sebanyak 37 orang 92,5% dan negatif 3 orang 7,5%. Pengawasan baik 75,0%, pengawasan kurang b...
Angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada 3 tahun terakhir. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018, sempat turun menjadi kasus di tahun 2019, lalu meningkat lagi menjadi kasus kecelakaan kerja pada tahun kasus-kasus tersebut, bekerja di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki jumlah kasus paling tinggi. Di berbagai sektor industri terdapat area kerja yang mengandung resiko terjatuh dari ketinggian, sehingga diperlukan regulasi atau standar operasional yang jelas terkait dengan bekerja di ketinggian. Daftar isi 1 Pengertian Bekerja di Ketinggian Definisi 2 Standar Operasional Bekerja di Ketinggian3 Peran Pengusaha Dalam K3 Pengertian Bekerja di Ketinggian Sejak tahun 2016 sudah ada aturan baru dari Pemenaker terkait bekerja di ketinggian. Namun sebelum masuk ke pembahasan regulasi atau standar operasionalnya, perlu kita mengerti apa definisi dari bekerja di ketinggian. Berikut definisi bekerja di ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016 “Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Adanya peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Standar Operasional Bekerja di Ketinggian Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut Perencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi Prosedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian Teknik tatacara Bekerja yang aman APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur Tenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3 Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi Teknik dan Cara perlindungan Jatuh Cara pengelolaan peralatan Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan Pengamanan tempat kerja Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Peran Pengusaha Dalam K3 Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol. Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring. Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Perusahaan bisa memberikan training kepada karyawan secara pribadi maupun melalui institusi. Selain training, tentunya penggunaan APD pun diperlukan untuk memenuhi standar bekerja di ketinggian working at high. Untuk kebutuhan APD, KSS menyediakan berbagai produk APD fall protection untuk pekerja proyek. Hubungi kami melalui email yang tertera pada website.
Standar Operasional Bekerja Angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada 3 tahun terakhir. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018, sempat turun menjadi kasus di tahun 2019, lalu meningkat lagi menjadi kasus kecelakaan kerja pada tahun kasus-kasus tersebut, bekerja di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki jumlah kasus paling tinggi. Di berbagai sektor industri terdapat area kerja yang mengandung resiko terjatuh dari ketinggian, sehingga diperlukan regulasi atau standar operasional yang jelas terkait dengan bekerja di Bekerja di KetinggianSejak tahun 2016 sudah ada aturan baru dari Pemenaker terkait bekerja di ketinggian. Namun sebelum masuk ke pembahasan regulasi atau standar operasionalnya, perlu kita mengerti apa definisi dari bekerja di definisi bekerja di ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara Juga Ini Perbedaan Shoring dan Scaffolding Yang Perlu Kamu Ketahui!Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikutPerencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasiProsedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggianTeknik tatacara Bekerja yang amanAPD, Perangkat Pelindung Jatuh dan AngkurTenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajibMenyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerjaMenerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaanProsedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputiTeknik dan Cara perlindungan JatuhCara pengelolaan peralatanTeknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaanPengamanan tempat kerjaKesiapsiagaan dan tanggap Pengusaha Dalam K3Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur bisa memberikan training kepada karyawan secara pribadi maupun melalui institusi. Selain training, tentunya penggunaan APD pun diperlukan untuk memenuhi standar bekerja di ketinggian working at high. Untuk kebutuhan APD, KSS menyediakan berbagai produk APD fall protection untuk pekerja proyek.
Feel free and have a nice learning with us Materi belajar tentang Standar Operasional Prosedure Bekerja Pada Ketinggian, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat. Definisi Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 tiga ciri yaitu di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh; yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Oleh sebab itu diperlukan panduan atau instruksi kerja untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/kegiatan/proses kerja bekerja pada ketinggian. ANALISA BAHAYA Sebelum memulai pekerjaan pada ketinggian, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu berbagai kemungkinan, apakah terdapat cara lain agar pekerjaan tidak perlu harus dilakukan pada ketinggian. Jika terdapat kemungkinan cara lain, sehingga pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus berada di ketinggian yang dapat menyebabkan bahaya, maka pekerjaan di ketinggian harus dibatalkan. Untuk pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian bukan hal rutin, maka terlebih dahulu perlu dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko IBPR, dan inspeksi terhadap keamanan tempat/ lokasi dengan mempertimbangkan hal-hal berikut Ketinggian dan kecuraman lokasi kerja; Kecuraman lereng, jika bekerja pada sebuah lereng; Jenis pekerjaan; Jenis APD, Handrailing atau safety life dan sarana lainnya toe board, dll. Dari hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko IBPR yang telah dibuat, kemudian untuk pekerjaan yang memiliki resiko bahaya ekstrem, maka dikembangkan job safety analysis JSA sebagai persyaratan sebelum dikeluarkannya surat ijin kerja. Persiapan Alat Pelindung Diri Setiap pekerja yang bekerja di tempat kerja dengan beda ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang meyebabkan terjadinya cidera, tempat kerja tersebut tidak memiliki pencegahan resiko terjatuh tidak terdapat pegangan tangan/handrail, maka harus menggunakan Alat Pelindung Diri APD full body safety harness; lanyard dari safety harness harus dikaitkan pada struktur yang kokoh. Pemeriksaan terhadap alat pelindung jatuh sebelum digunakan harus dilakukan untuk memastikan alat pelindung jatuh dapat digunakan dengan baik sesuai dengan jenis pekerjaannya. Sabuk pengaman full body harness yang dilengkapi dengan lanyard, dikaitkan sama atau lebih tinggi dari bahu pekerja. Tempat mengkaitkan harus kokoh dan kuat dan dapat menahan 3 kali beban pekerja. Sebelum sabuk pengaman digunakan maka harus terlebih dahulu diperiksa dengan teliti terlebih dahulu, dan apabila ditemukan kerusakan atau kondisi yang tidak aman, maka sabuk pengaman tersebut tidak boleh dipakai. Alat pelindung jatuh harus selalu terpasang dengan baik dan digunakan setiap saat selama bekerja. Lanyard full body harness harus dilengkapi absorbent dan double lanyard bila pekerjaan lebih dari 4 meter. Pelatihan Penggunan APD Personil yang melakukan pekerjaan yang beresiko terhadap jatuh, maka harus diberikan pelatihan tentang kesadaran mengenai bahaya dan resiko bekerja di ketinggian; Personil menerima pelatihan mengenai penggunaan dan perawatan safety harness dan peralatan bekerja di ketinggian lainnya yang benar. Personil yang belum mendapatkan pelatihan, petunjuk dalam bekerja diketinggian, maka dilarang untuk melakukan pekerjaan di ketinggian. Setiap pekerjaan di ketinggian harus selalu dalam pengawasan setiap saat dan telah mendapatkan surat ijin bekerja sebelum memulai pekerjaan, khususya pekerjaan yang bersifat spesifik/ project. Untuk pekerjaan rutinitas dan Inspeksi saat diketinggian diwajibkan memakai Body Harness dan APD lainnya yang sesuai dengan potensi bahayanya tanpa harus mendapatkan surat ijin bekerja. Keadaan Darurat Bila saat melakukan aktivitas atau bekerja diketinggian,mendengar informasi terjadi kondisi darurat perlu diperhatikan beberapa langkah berikut Tetap tenang, jangan panik pastikan informasi tersebut benar adanya; Tetap waspada dan jangan tergesa-gesa, segera hentikan pekerjaan; Keselamatan jiwa adalah prioritas, segera turun dari lokasi pekerjaan; Segera berlari kearea evakuasi atau sesuai petunjuk tim evakuasi; Supervisor memastikan pekerjanya lengkap. Contoh SOP Bekerja Pada Ketinggian Terlampir kami berikan contoh kepada Anda SOP Bekerja Pada Ketinggian. Silahkan diunduh gratis untuk Anda sebagai bahan tambahan wawasan dalam menerapkan sistem manajemen K3 ditempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat. Promo Program Pelatihan Kami menjawab kebutuhan training tentang SOP Bekerja Pada Ketinggian bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten.
standar operasional prosedur bekerja di ketinggian